Sistem
Pemerintahan
Secara teoritis
terdapat 3 atau 4 sistem pemerintahan yaitu ,
1.
Parlementer
2.
Presidensial
3.
Campuran
4.
Sistem bukan-bukan
Ciri-ciri sistem
parlementer yaitu ,
Ø Didasarkan
atas percampuran kekuasaan
Ø Adanya
pertanggungjawaban antara eksekutif dan legislatif
Ø Adanya
pertanggungjawaban antara eksekutif dan kabinetnya
Ø Eksekutif
dipilih oleh kepala Negara
Ø Kabinet
bisa meminta kepala Negara untuk membubarkan parlemen
Ø Kepala
Negara bukan kepala pemerintahan
Ciri-ciri sistetem
presidensial yaitu ,
v Didasarkan
atas pemisahan kekuasaan
v Eksekutif
tidak memiliki kekuasan untuk membubarkan legislatif
v Tidak
terdapat pertanggungjawaban bersama antara presiden dengan kabinetnya
v Eksekutif
dipilih oleh badan pemilih
v Kepala
Negara sekaligus kepala pemerintahan
v Eksekutif
tidak bertanggung jawab kepada legislatif
v Menteri-menteri
diangkat oleh presiden
v Eksekutif
dan legislatif berkedudukan sejajar
v Masa
jabatan sudah ditentukan waktunya
v Hakekat
pertanggung jawabannya bersifat individual
v Adanya
dwi fungsi presiden,sebagai kepala Negara dalam rangka menjalankan kekuasaan
nominal dan presiden dalam rangka menjalankan kekuasaan sebagai kepala
pemerintahan
v Kekuasaan
presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif
v Masa
jabatan presiden ditentukan dengan pasti dalam peraturan perundang-undangan
Presidensialisme dan
system multi partai
o
Terjadi dualitas antara kehendak rakyat
dengan kehendak parlemen
o
Diperlukan mekanisme pengaturan yang
menyebabkan jumlah partai politik itu secara alamiah dapat menciut dengan sendirinya
o
Ruang gerak presiden dengan hak
prerogatifnya berkurang
o
Presiden yang dipilih langsung oleh
rakyat tetap harus memperhitungkan kekuatan parlemen
Sistem pemerintahan
kita apa ?
Sejarah UUD 1945
ü Sistem
presidensial (prof. sri
soemantri, verney)
ü Sistem
campuran (suwoto)
ü Sistem
quasi-presidensial (suny)
ü Sistem
MPR (azhari)
ü Sistem
sendiri (sukiman)
ü Sistem
mandataris (Padmo
wahono)
ü Sistem
bukan-bukan (cf. edu bo)
Sisem pemerintahan
Indonesia, system bukan-bukan
1)
Presiden dipilih langsung oleh rakyat
2)
Presiden bertanggung jawab kepada rakyat
3)
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
4)
Menteri-menteri diangkat dan
diberhentikn oleh presiden
5)
Masa jabatan tidak pasti karena dapat
diberhentikan
Ajaran supremasi
parlemen
Sistem parlementer adalah system yang lebih tua usianya
dari sistem pemisahan kekuasaan.Sistem ini pertama-tama dijalankan di kerajaan
inggris, ciri yang pertama terutama dimaksudkan dalam pembuatan undang-undang
dan pendelegasian pembuatan hokum kepada kekuasaan eksekutif.Dalam sistem
parlementer ada kerja sama yang erat antara pemegang kekuasaan eksekutif dengan
parlementer dalam membuat undang-undang. Kata parlementer berasal dari bahasa
perancis “parler” yang artinya berbicara.parlemen bukan hanya legislatif saja.
Hak istimewa parlemen
§ Kebebasan
berbicara
§ Hak
menentukan acara kerja dan aturannya sendiri
§ Hak
menghukum anggota dan pihak lain yang melanggar hak istimewa
§ Hak
istimewa lain yang kurang begitu penting adalah kebebasan dari penangkapan
§ Ketua
majelis dapat menentukan apakah pelanggaran hak istimewa telah terjadi
Tugas-tugas pokok
lembaga parlemen
A.
Mengambil inisiatif atas upaya pembuatan
undang-undang
B.
Mengubah atau amandemen terhadap
berbagai peraturan perundangan
C.
Mengadakan perdebatan mengenai
kebijaksanaan umum
D.
Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintahan
dan pembelanjaan Negara
Dalam
sejarah terjadi pergeseran kekuasaan yaitu kekuasaan politik bergeser dari
pemerintahan eksekutif ke badan legislative,shingga pada akhir abad ke 18 James
Mudison mendiskusikan kecenderungan pergeseran itu. Pada abad 20 terjadi
kecenderungan terjadinya pergeseran peran dari eksekutif ke legislative atau
dari pemerintah ke parlemen mengalami kemandekan.sebaliknya menjelang abad ke
21 justru menunjukan perubahan kea rah berlawanan. Pergeseran itu justru
terjadi dari legislatif keksekutif.
Dalam
konteks Indonesia, menurut Jimly, kita misalnya tidak dapat menilai tinggi
rendahnya atau kuat lemahnya kedudukan DPR berhadapan dengan pemerintah, dengan
ukurn inisiatif pembuatan undang-undang. Pelaksanaan hak inisiatif itu bukanlah
merupakan ukuran yang utama. Yang pokok dalam tugas parlemen itu adalah
mengadakan perubahan terhadap berbagai peraturan perundangan yang penting.
Mewadahi perdebatan mengenai pilihan-pilihan kebijaksanaan, dan melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan angaran pendapatan dan
belanja negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar