Minggu, 19 Januari 2014

SISTEM PEMERINTAHAN


Sistem Pemerintahan
Secara teoritis terdapat 3 atau 4 sistem pemerintahan yaitu ,
1.      Parlementer
2.      Presidensial
3.      Campuran
4.      Sistem bukan-bukan
Ciri-ciri sistem parlementer yaitu ,
Ø  Didasarkan atas percampuran kekuasaan
Ø  Adanya pertanggungjawaban antara eksekutif dan legislatif
Ø  Adanya pertanggungjawaban antara eksekutif dan kabinetnya
Ø  Eksekutif dipilih oleh kepala Negara
Ø  Kabinet bisa meminta kepala Negara untuk membubarkan parlemen
Ø  Kepala Negara bukan kepala pemerintahan
Ciri-ciri sistetem presidensial yaitu ,
v  Didasarkan atas pemisahan kekuasaan
v  Eksekutif tidak memiliki kekuasan untuk membubarkan legislatif
v  Tidak terdapat pertanggungjawaban bersama antara presiden dengan kabinetnya
v  Eksekutif dipilih oleh badan pemilih
v  Kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan
v  Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislatif
v  Menteri-menteri diangkat oleh presiden
v  Eksekutif dan legislatif berkedudukan sejajar
v  Masa jabatan sudah ditentukan waktunya
v  Hakekat pertanggung jawabannya bersifat individual
v  Adanya dwi fungsi presiden,sebagai kepala Negara dalam rangka menjalankan kekuasaan nominal dan presiden dalam rangka menjalankan kekuasaan sebagai kepala pemerintahan
v  Kekuasaan presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif
v  Masa jabatan presiden ditentukan dengan pasti dalam peraturan perundang-undangan
Presidensialisme dan system multi partai
o   Terjadi dualitas antara kehendak rakyat dengan kehendak parlemen
o   Diperlukan mekanisme pengaturan yang menyebabkan jumlah partai politik itu secara alamiah dapat menciut dengan sendirinya
o   Ruang gerak presiden dengan hak prerogatifnya berkurang
o   Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tetap harus memperhitungkan kekuatan parlemen
Sistem pemerintahan kita apa ?
Sejarah UUD 1945
ü  Sistem presidensial                  (prof. sri soemantri, verney)
ü  Sistem campuran                     (suwoto)
ü  Sistem quasi-presidensial        (suny)
ü  Sistem MPR                            (azhari)
ü  Sistem sendiri                          (sukiman)
ü  Sistem mandataris                   (Padmo wahono)
ü  Sistem bukan-bukan                (cf. edu bo)
Sisem pemerintahan Indonesia, system bukan-bukan
1)      Presiden dipilih langsung oleh rakyat
2)      Presiden bertanggung jawab kepada rakyat
3)      Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
4)      Menteri-menteri diangkat dan diberhentikn oleh presiden
5)      Masa jabatan tidak pasti karena dapat diberhentikan
Ajaran supremasi parlemen
            Sistem parlementer adalah system yang lebih tua usianya dari sistem pemisahan kekuasaan.Sistem ini pertama-tama dijalankan di kerajaan inggris, ciri yang pertama terutama dimaksudkan dalam pembuatan undang-undang dan pendelegasian pembuatan hokum kepada kekuasaan eksekutif.Dalam sistem parlementer ada kerja sama yang erat antara pemegang kekuasaan eksekutif dengan parlementer dalam membuat undang-undang. Kata parlementer berasal dari bahasa perancis “parler” yang artinya berbicara.parlemen bukan hanya legislatif saja.
Hak istimewa parlemen
§  Kebebasan berbicara
§  Hak menentukan acara kerja dan aturannya sendiri
§  Hak menghukum anggota dan pihak lain yang melanggar hak istimewa
§  Hak istimewa lain yang kurang begitu penting adalah kebebasan dari penangkapan
§  Ketua majelis dapat menentukan apakah pelanggaran hak istimewa telah terjadi
Tugas-tugas pokok lembaga parlemen
A.    Mengambil inisiatif atas upaya pembuatan undang-undang
B.     Mengubah atau amandemen terhadap berbagai peraturan perundangan
C.     Mengadakan perdebatan mengenai kebijaksanaan umum
D.    Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembelanjaan Negara
Dalam sejarah terjadi pergeseran kekuasaan yaitu kekuasaan politik bergeser dari pemerintahan eksekutif ke badan legislative,shingga pada akhir abad ke 18 James Mudison mendiskusikan kecenderungan pergeseran itu. Pada abad 20 terjadi kecenderungan terjadinya pergeseran peran dari eksekutif ke legislative atau dari pemerintah ke parlemen mengalami kemandekan.sebaliknya menjelang abad ke 21 justru menunjukan perubahan kea rah berlawanan. Pergeseran itu justru terjadi dari legislatif keksekutif.
Dalam konteks Indonesia, menurut Jimly, kita misalnya tidak dapat menilai tinggi rendahnya atau kuat lemahnya kedudukan DPR berhadapan dengan pemerintah, dengan ukurn inisiatif pembuatan undang-undang. Pelaksanaan hak inisiatif itu bukanlah merupakan ukuran yang utama. Yang pokok dalam tugas parlemen itu adalah mengadakan perubahan terhadap berbagai peraturan perundangan yang penting. Mewadahi perdebatan mengenai pilihan-pilihan kebijaksanaan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan angaran pendapatan dan belanja negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar