Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga
peradilan konsumen berkedudukan
pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana
diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur
perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang
diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur
permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan
atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat
atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau
bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak. [1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar