WWW.MARTINS.COMHukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa,
hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia-Belanda (
Nederlandsch-Indie). Hukum agama
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi
hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem
hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,
[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar