Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan -
perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang -
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau
denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
- Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan
peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai
moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran
berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
- Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh
peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh
secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm,
tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama
Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan
lex generalis
bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat
dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP
(lex specialis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar