Definisi pailit atau bangkrut menurut
Black’s Law Dictionary
adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan
tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu,
dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
kurator
di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang –
undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang
dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar