Rabu, 29 Januari 2014
Pengertian Tender
Tender (Pelelangan) adalah merupakan suatu proses pengajuan
penawaran yang dilakukan oleh kontraktor yang akan dilaksanakan
dilapangan sesuai dengan dokumen Tender
Pengertian pailit
Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary
adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan
tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu,
dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator
di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang –
undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang
dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
Rabu, 22 Januari 2014
HAK-HAK ANAK MENURUT KONVENSI PBB 1989
hak-hak anak hasil konvensi PBB tahun 1989
negara-negara peserta konvensi sepakat akan hak-hak anak yakni:
-hak atas kebebasan menyatakan pendapat
-hak akan perlindungan hukum terhadap segala jenis gangguan
-hak atas nama
-hak memperoleh kebangsaan
-hak untuk mengetahui orang tuanya
-hak untuk diasuh orang tua
-hak untuk memperoleh perawatan khusus bagi anak cacat
-hak kesehatan
-hak memperoleh jaminan sosial
-hak atas taraf hidup yang layak
-hak atas pendidikan
-hak untuk beristirahat
-hak bersenang-senang
-hak perlindungan dari eksploitasi ekonomi
-hak perlindungan dari tuduhan pelanggaran undang-undang
-hak melekat atas kehidupan
-hak atas jaminan hidup
-hak atas pengembanan anak
-hak anak atas jati diri
-hak menyatakan pandangan akan dirinya sendiri
-hak untuk didengar
-hak kebebasan berfikir
-hak kebebasan hati nurani
-hak kebebasan beragama
-hak kebebasan berhimpun
-hak kebebasan berkumpul dengan damai
Senin, 20 Januari 2014
SEJARAH BOLA VOLI DIDUNIA
Sejarah didunia
Pada awal penemuannya, olahraga permainan bola voli ini
diberi nama Mintonette. Olahraga Mintonette ini pertama kali ditemukan oleh
seorang Instruktur pendidikan jasmani (Director of Phsycal Education) yang
bernama William G. Morgan di YMCA pada tanggal 9 Februari 1895, di Holyoke,
Massachusetts (Amerika Serikat). William G. Morgan dilahirkan di Lockport, New
York pada tahun 1870, dan meninggal pada tahun 1942. YMCA (Young Men’s
Christian Association) merupakan sebuah organisasi yang didedikasikan untuk
mengajarkan ajaran-ajaran pokok umat Kristen kepada para pemuda, seperti yang
telah diajarkan oleh Yesus. Organisasi ini didirikan pada tanggal 6 Juni 1884
di London, Inggris oleh George William. Setelah bertemu dengan James Naismith
(seorang pencipta olahraga bola basket yang lahir pada tanggal 6 November 1861,
dan meninggal pada tanggal 28 November 1939), Morgan menciptakan sebuah
olahraga baru yang bernama Mintonette. Sama halnya dengan James Naismith,
William G. Morgan juga mendedikasikan hidupnya sebagai seorang instruktur pendidikan
jasmani. William G. Morgan yang juga merupakan lulusan Springfield College of
YMCA , menciptakan permainan Mintonette ini empat tahun setelah diciptakannya
olahraga permainan basketball oleh James Naismith. Olahraga permainan
Mintonette sebenarnya merupakan sebuah permainan yang diciptakan dengan
mengkombinasikan beberapa jenis permainan. Tepatnya, permainan Mintonette
diciptakan dengan mengadopsi empat macam karakter olahraga permainan menjadi
satu, yaitu bola basket, baseball, tenis, dan yang terakhir adalah bola tangan
(handball). Pada awalnya, permainan ini diciptakan khusus bagi anggota YMCA
yang sudah tidak berusia muda lagi, sehingga permainan ini-pun dibuat tidak
seaktif permainan bola basket.
Perubahan nama Mintonette menjadi volleyball (bola voli)
terjadi pada pada tahun 1896, pada demonstrasi pertandingan pertamanya di
International YMCA Training School. Pada awal tahun 1896 tersebut, Dr. Luther
Halsey Gulick (Director of the Professional Physical Education Training School
sekaligus sebagai Executive Director of Department of Physical Education of the
International Committee of YMCA) mengundang dan meminta Morgan untuk
mendemonstrasikan permainan baru yang telah ia ciptakan di stadion kampus yang
baru. Pada sebuah konferensi yang bertempat di kampus YMCA, Springfield
tersebut juga dihadiri oleh seluruh instruktur pendidikan jasmani. Dalam
kesempatan tersebut, Morgan membawa dua tim yang pada masing-masing tim
beranggotakan lima orang. Dalam kesempatan itu, Morgan juga menjelaskan bahwa
permainan tersebut adalah permainan yang dapat dimainkan di dalam maupun di
luar ruangan dengan sangat leluasa. Dan menurut penjelasannya pada saat itu,
permainan ini dapat juga dimainkan oleh banyak pemain. Tidak ada batasan jumlah
pemain yang menjadi standar dalam permainan tersebut. Sedangkan sasaran dari
permainan ini adalah mempertahankan bola agar tetap bergerak melewati net yang
tinggi, dari satu wilayah ke wilayah lain (wilayah lawan).
SEJARAH BOLA VOLI
Sejarah didunia
Pada awal penemuannya, olahraga permainan bola voli ini
diberi nama Mintonette. Olahraga Mintonette ini pertama kali ditemukan oleh
seorang Instruktur pendidikan jasmani (Director of Phsycal Education) yang
bernama William G. Morgan di YMCA pada tanggal 9 Februari 1895, di Holyoke,
Massachusetts (Amerika Serikat). William G. Morgan dilahirkan di Lockport, New
York pada tahun 1870, dan meninggal pada tahun 1942. YMCA (Young Men’s
Christian Association) merupakan sebuah organisasi yang didedikasikan untuk
mengajarkan ajaran-ajaran pokok umat Kristen kepada para pemuda, seperti yang
telah diajarkan oleh Yesus. Organisasi ini didirikan pada tanggal 6 Juni 1884
di London, Inggris oleh George William. Setelah bertemu dengan James Naismith
(seorang pencipta olahraga bola basket yang lahir pada tanggal 6 November 1861,
dan meninggal pada tanggal 28 November 1939), Morgan menciptakan sebuah
olahraga baru yang bernama Mintonette. Sama halnya dengan James Naismith,
William G. Morgan juga mendedikasikan hidupnya sebagai seorang instruktur pendidikan
jasmani. William G. Morgan yang juga merupakan lulusan Springfield College of
YMCA , menciptakan permainan Mintonette ini empat tahun setelah diciptakannya
olahraga permainan basketball oleh James Naismith. Olahraga permainan
Mintonette sebenarnya merupakan sebuah permainan yang diciptakan dengan
mengkombinasikan beberapa jenis permainan. Tepatnya, permainan Mintonette
diciptakan dengan mengadopsi empat macam karakter olahraga permainan menjadi
satu, yaitu bola basket, baseball, tenis, dan yang terakhir adalah bola tangan
(handball). Pada awalnya, permainan ini diciptakan khusus bagi anggota YMCA
yang sudah tidak berusia muda lagi, sehingga permainan ini-pun dibuat tidak
seaktif permainan bola basket.
Perubahan nama Mintonette menjadi volleyball (bola voli)
terjadi pada pada tahun 1896, pada demonstrasi pertandingan pertamanya di
International YMCA Training School. Pada awal tahun 1896 tersebut, Dr. Luther
Halsey Gulick (Director of the Professional Physical Education Training School
sekaligus sebagai Executive Director of Department of Physical Education of the
International Committee of YMCA) mengundang dan meminta Morgan untuk
mendemonstrasikan permainan baru yang telah ia ciptakan di stadion kampus yang
baru. Pada sebuah konferensi yang bertempat di kampus YMCA, Springfield
tersebut juga dihadiri oleh seluruh instruktur pendidikan jasmani. Dalam
kesempatan tersebut, Morgan membawa dua tim yang pada masing-masing tim
beranggotakan lima orang. Dalam kesempatan itu, Morgan juga menjelaskan bahwa
permainan tersebut adalah permainan yang dapat dimainkan di dalam maupun di
luar ruangan dengan sangat leluasa. Dan menurut penjelasannya pada saat itu,
permainan ini dapat juga dimainkan oleh banyak pemain. Tidak ada batasan jumlah
pemain yang menjadi standar dalam permainan tersebut. Sedangkan sasaran dari
permainan ini adalah mempertahankan bola agar tetap bergerak melewati net yang
tinggi, dari satu wilayah ke wilayah lain (wilayah lawan).
Minggu, 19 Januari 2014
BPSK
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga
peradilan konsumen berkedudukan
pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana
diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur
perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang
diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur
permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan
atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat
atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau
bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak. [1]
BPSK
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga
peradilan konsumen berkedudukan
pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana
diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur
perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang
diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur
permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan
atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat
atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau
bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak. [1]
STATUS ANAK LUAR KAWIN
Putusan
majelis MK terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan
anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Pemberian status hukum ini, ditujukan dengan mempertimbangkan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar pernikahan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, ? Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan `Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya` bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya," kata Ketua Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat (17/2).
Mahkamah Konstitusi menyatakan, anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Pemberian status hukum ini, ditujukan dengan mempertimbangkan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar pernikahan.
Dengan putusan ini, menurut MK, bapak dari anak
bersangkutan tetap harus bertanggungjawab secara hukum, terlepas dari soal
prosedur atau administrasi perkawinannya.
Ketua MK Mahfud MD menyampaikan, "Ayat tersebut harus dibaca.
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya, dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagi ayahnya. Yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu teknologi dan atau alat bukti lain yang menurut
hukum mempunyai hubungan darah. Termasuk dengan hubungan darah dengan keluarga
ayahnya.”"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, ? Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan `Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya` bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya," kata Ketua Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat (17/2).
MK berpendapat, pokok permasalahan hukum mengenai
anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal
meaning) frasa "yang dilahirkan di luar perkawinan" perlu memperoleh
jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan
terkait, yaitu permasalahan tentang sahnya anak.
2.
Secara hukum, anak-anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (lihat pasal 43 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Oleh karena itu, anak tersebut secara hukum tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Dengan demikian, di dalam akta kelahiran anak tersebut akan dicatat sebagai anak dari ibunya.
Secara hukum, anak-anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (lihat pasal 43 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Oleh karena itu, anak tersebut secara hukum tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Dengan demikian, di dalam akta kelahiran anak tersebut akan dicatat sebagai anak dari ibunya.
Persyaratan
untuk membuat akta kelahiran anak luar kawin adalah sebagai berikut:
• Surat kelahiran
dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran Nama dan identitas saksi kelahiran Kartu
Tanda Penduduk Ibu
•
Kartu Keluarga Ibu
•
Tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin adalah sama
saja dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Di dalam akta
kelahiran akan tercantum nama ibu saja, tidak tercantum nama ayah dari anak
luar kawin tersebut.
Ø
Tata Caranya adalah sebagai berikut:
Apabila pencatatan hendak dilakukan di tempat domisili Anda,
Anda mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan
persyaratan-persyaratan sebagaimana diuraikan diatas kepada Petugas Registrasi
di kantor desa/kelurahan. Formulir tersebut ditandatangani oleh Anda dan
diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. Kepala Desa/Lurah yang akan melanjutkan
formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana/Instansi Pelaksana untuk
diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Apabila
pencatatan hendak dilakukan di luar tempat domisili Anda, Anda mengisi
Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari
dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP Anda kepada Instansi
Pelaksana.
Instansi
Pelaksana biasanya adalah Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill
Kabupaten/Kotamadya setempat.
Ø Dasar hukum:
4.
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
Penduduk dan Pencatatan Sipil
5. Kompilasi Hukum Islam
(Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991).
4.
Anak diluar nikah adalah anak yang dihasilkan dari perkawinan yang tidak dilegalkan secara hukum perdata, meskipun sudah dilakukan sesuai dengan syariah Islam.
Anak diluar nikah adalah anak yang dihasilkan dari perkawinan yang tidak dilegalkan secara hukum perdata, meskipun sudah dilakukan sesuai dengan syariah Islam.
5.
UU Perkawinan tidak memberi larangan yang tegas mengenai perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki agama/keyakinan yang berbeda. Hal ini menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di kalangan masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa perkawinan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi baik ketentuan yang berdasarkan agama, maupun berdasarkan Undang-undang negara. Sementara, di sisi lain, ada pihak yang berpendapat berbeda. Perkawinan antara pasangan yang berbeda-agama sah sepanjang dilakukan berdasarkan agama/keyakinan salah satu pihak.
Prof. Wahyono Darmabrata
menyebutkan ada 4 cara[14]
yang populer ditempuh oleh pasangan beda-agama agar pernikahannya dapat
dilangsungkan, yaitu:
1.
Perkawinan dilakukan dengan meminta penetapan
pengadilan.
2.
Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama.
3.
Penundukan sementara pada salah satu hukum agama
4.
Perkawinan dilakukan di luar negeri.
Untuk cara yang keempat,
UU Perkawinan memberikan ruang yang dapat digunakan sebagai sarana untuk
melegalkan perkawinan tersebut. Pasal 56 UU Perkawinan menyatakan bahwa
perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara
Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara asing adalah
sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan
itu dilangsungkan dan, bagi warganegara Indonesia tidak melanggar
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. Selanjutnya disebutkan bahwaa dalam
waktu 1 tahun setelah suami dan isteri tersebut kembali ke wilayah Indonesia,
surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan
tempat tinggal mereka.
Namun, menurut Prof. Wahyono
Darmabrata, perkawinan yang demikian tetap saja tidak sah sepanjang belum
memenuhi ketentuan yang diatur oleh agama[15].
Artinya, tetap perkawinan yang berlaku bagi warga negara Indonesia harus
memperhatikan kedua aspek, yaitu aspek Undang-undang dan aspek hukum agama.
Langganan:
Postingan (Atom)