Senin, 14 April 2014

CONTOH PUTUSAN HAKIM PERDATA

Contoh Putusan dalam perkara peradilan perdata



PUTUSAN
Nomor : 007 / Pdt.G / I/2013 / PN.Ambon
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
            Pengadilan Negeri Ambon  yang mengadili perkara perdata pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berkut dalam perkara antara : ——————————————————————————-
Ny.Fibra Breemer, umur 32 Tahun, pengusaha, Agama Kristen, tempat tinggal di Jalan Rijali,Rt/Rw.003/008,Kec.Sirimau,kota Ambon yang selanjutnya disebut sebagai : —————————————————
—————————PENGGUGAT ————————-
M e l a w a n :
  
Bpk.Nivaldo Papilaya, umur 30 Tahun, tukang ojek, Agama Kristen, tempat tinggal di Jalan Tabae Jou,Rt/Rw.001/006,Kec.Sirimau, kota Ambon yang selanjutnya disebut sebagai : ———————————————
——————–TERGUGAT ——————
Pengadilan Negeri tersebut; ——————————————————–
Setelah membaca berkas perkara dalam perkara ini dan surat-surat yang bersangkutan ; ——————————————————————————–
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi di bawah sumpah di persidangan ; ———————————————————————————-
Setelah melihat dan memperhatikan surat-surat bukti yang dimajukan dipersidangan ; ——————————————————————————–
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang bahwa pihak Penggugat telah mengajukan gugatannya secara tertulis tanggal 25 Oktober 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 25 Oktober 2013 di bawah register Nomor Nomor : 007 / Pdt.G / I/2013 / PN.Ambon yang maksudnya adalah sebagai berikut : ——————–
1)      Bahwa penggugat dan tergugat adalah benar suami istri yang sah yang menikah di Ambon pada tanggal 24 maret 1997 sesuai akta perkawinan No. 291/CS/1997.
2)      Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat sudah berlangsung selama 16 tahun. Dari perkawinan penggugat dan tergugat telah lahir 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Saputra, umur 14 (empat belas) tahun. Selama menikah penggugat dan tergugat perkawinan mereka rukun dan damai.
3)      Bahwa selama masa perkawinan penggugat dan tergugat berlangsung, tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, penjudi, kasar, sering memukul serta pulang larut tanpa alasan yang jelas.
4)      Bahwa sekitar tahun 2000 tergugat diterima untuk bekerja disebuah perusahaan. Selama masa bekerja sifat dari tergugat berangsur membaik. Tergugat sudah tidak lagi mabuk, penjudi, kasar, sering memukul serta pulang larut tanpa alasan yang jelas. Namun, selang beberapa tahun tepatnya pada pertengahan tahun 2006, perusahaan dimana tempat tergugat bekerja ditutup, sehingga tergugat tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, kemudian atas kesepakatan bersama penggugat dan tergugat, maka tergugat bekerja sebagai tukang ojek dengan motor yang dibeli oleh penggugat.
5)      Bahwa selama tergugat bekerja sebagai tukang ojek selalu ada masalah antara penggugat dan tergugat, dimana tergugat tidak lagi memberikan nafkah hidup, justru uang hasil ojek tidak kelihatan, selain itu juga sifat dan kebiasan buruk dari tergugat makin menjadi-jadi bahkan tergugat serta teman-teman tergugat pernah bermain judi di rumah dimana penggugat dan tergugat tinggal.
6)      Apabila penggugat memberikan nasehat, tergugat bukannya tersadar serta menggubah kebiasaan buruknya namun tergugat melakukan aksi pemukulan terhadap penggugat didepan anak penggugat dan tergugat yang masih kecil serta didepan teman bisnis penggugat yang pada saat itu sedang bertamu dirumah penggugat dan tergugat untuk membicarakan bisnis.
7)      Bahwa sudah berulang kali penggugat berupaya untuk berdamai dengan tergugat, dengan memintah tergugat untuk berhenti bermain judi namun tergugat menggacuhkannya. Bahkan tergugat suka memukul Saputra anak dari penggugat dan tergugat sampai bengkak.
8)      Bahwa sekitar bulan maret 2008, tergugat pernah mengusir penggugat dan anak dari penggugat dan tergugat keluar dari rumah orang tua tergugat, pada hal saat itu sudah larut malam.
9)      Bahwa tergugat tidak lagi menafkahi keluarga sekitar akhir bulan september tahun 2012 karena penggugat serta anak penggugat dan tergugat di pulangkan kerumah orang tua penggugat.
10)  Bahwa pada bulan maret 2013 penggugat pernah melihat tergugat berboncengan dengan mesra bagaikan sepasang kekasih yang sedang kasmaran dengan seorang wanita mudah. Namun saat penggugat menayakan hal tersebut kepada tergugat, tetapi tergugat menyangkal hal tersebut.
11)  Bahwa penggugat selalu mendapat  informasi dari teman-teman penggugat dan tergugat bahwa tergugat telah menjalin hubungan (selingkuh) dengan seorang wanita muda, ditambah lagi penggugat beberapa kali pernah melihat tergugat bersama wanita muda tersebut. Namun saat ditanyakan masalah ini kepada tergugat malah tergugat selalu menyangkal hal tersebut dan memarahi penggugat. Sikap tergugat tersebutlah yang menjadikan penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan tergugat.secara hukum tidak dapat dipertahankan lagi karena telah menyimpang dari tujuan perkawinan itu sendiri sehingga harus diputus karena perceraian sesuai dengan Pasal 34 Poin (b) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
Berdasarkan alasan tersebut di atas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk memeriksa perkara ini serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : —————————————
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ——————————-
2.      Menyatakan, bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara sah menurut Agama Kristen yang dilangsungkan di Negara Indonesia tertanggal. 24 maret 1997 sesuai akta perkawinan No. 291/CS/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 24 maret 1997 dengan Reg.No. 607, putus karena perceraian; ————
3.      Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk mendaftarkan Putusan Perceraian di Kantor Catatan Sipil Kota Ambon. ———————————————————————————
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ——————————————————————————–
Atau, apabila Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). —————————-
            Menimbang bahwa Penggugat untuk membuktikan gugatannya mengajukan surat-surat sebagai berikut : ————————————————-
1.      Photocopy Kartu Tanda Penduduk (terlampir) yang diberi tanda P. 2.———–
2.      Photocopy Akta Perkawinan yang didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 24 maret 1997 dengan Reg.No. 607. (copy Akte Perkawinan terlampir) diberi tanda P. 2; ——————————-
Menimbang bahwa surat tersebut sesuai dengan aslinya dan telah direkati meterai yang cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut; —————————————————————
     
      Menimbang bahwa selain bukti surat, Penggugat juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ———————————————————————–
1. Herzon Samusamu., dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ———————————————————
i.       Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri; —————————-
ii.     Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal dalam satu rumah sebelum terjadi peristiwa ini; —
iii.    Bahwa Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinannya pada tanggal 24 Maret 1997 di Ambon; —————————————
iv.    Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan secara agama Kristen; ———
v.      Bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat memiliki seorang anak laki-laki; ——-
vi.    Bahwa saksi tidak tahu pasti Penggugat dan Tergugat berniat bercerai, Namun Penggugat  
       
pernah bercerita pada saksi bahwa Penggugat dan Tergugat sering bertengkar. Penggugat
       
juga pernah bercerita pada saksi bahwa tergugat sering memsukul pengugat serta anak dari
       penggugat dan tergugat.
vii.   Bahwa saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugat jalan-jalan; —-
viii. Bahwa saksi pernah melihat tergugat sedang berboncengan dengan seorang wanita akan 
         tetapi saksi tidak tahu dengan jelas apakah wanita itu adalah wanita simpanan dari tergugat.
xi.  Bahwa saksi tidak tahu dengan pasti apakah Penggugat dan Tergugat akan bercerai. Saksi
       hanya mengetahui bahwa tergugat pernah mengusir Penggugat dan anak dari penggugat dan
       tergugat sekitar jam 1 malam dan saksi juga mengetahui bahwa tergugat telah memulangkan
      penggugat serta anak dari penggugat dan tergugat kerumah orang tua dari penggugat.
2.      Rianto Saputra, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :———————————————————-
i.       Bahwa saksi adalah sahabat sekaligus rekan kerja dari penggugat; ————
ii.     Bahwa penggugat adalah patner kerja dari  Rianto Saputra.——————————
iii.    Bahwa saksi mengenal Fibra Breemer ———————
iv.    Bahwa saksi pernah melihat dengan mata kepala ketika tergugat memukul penggugat saat
       saksi sedang bertamu dirumah penggugat untuk membicarakan masalah bisnis
. ———
v.      Bahwa saksi dan penggugat pernah melihat tergugat sedang berboncengan dengan mesra bagaikan sepasang kekasih yang lagi kasmaran. ——————
vi.    Bahwa saksi tidak tahu dengan jelas atau pasti apakah wanita yang dibonceng oleh tergugat yang terlihat sangat mesra adalah wanita simpanan dari tergugat.
vii. saksi pernah melihat Penggugat masuk kerja dengan wajah yang lebam  
           
      Menimbang bahwa Penggugat untuk membuktikan gugatannya mengajukan surat-surat
     
sebagai berikut : ————————————————-
  1. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (terlampir) yang diberi tanda P. 3.——-
Menimbang bahwa untuk membuktikan sangkalannya, Tergugat mengajukan saksi sebagai berikut : ——————————————————–
1.      Kristian.J.Mangande, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ——————————————–
i.        Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat sebagai teman; ————-
ii.      Bahwa Saksi mengenal Penggugat dan Tergugat sejak Tahun 1997 ketika penggugat dan tergugat menempati rumah orang tua tergugat. ——-
iii.        Bahwa Saksi mengetahui dari Tergugat bahwa penggugat mengira bahwa Maretsyona Ttiheru adalah selingkuhan dari tergugat padahal Maretsyona Ttiheru adalah teman masa kecil dari tergugat  . ——————
iv.        Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa tergugat sering melakukan aksi pemukulan terhadap penggugat. ————————————–
v.         Bahwa dasar dari jawaban saksi bahwa pernyataan Penggugat tidak benar adalah Hingga saat ini tidak pernah sekalipun Tergugat melakukan perbuatan zina seperti yang dinyatakan oleh Penggugat. Ia selalu menjaga sikap sebagai laki-laki yang telah memiliki istri serta menjaga kehormatan istrinya di mata setiap orang. Tergugat sangat menyayangi mertua yang adalah Orang Tua Penggugat selayaknya Orang Tua Tergugat sendiri. Bahkan Tergugat pernah menceritakan rencana Tergugat untuk membentuk keluarga yang bahagia. Dan sepengetahuan saksi, Tergugat tidak pernah lalai memberikan nafkah yang cukup kepada Penggugat walaupun Penggugat sendiri memiliki Pekerjaan. Saksi mengenal Tergugat sebagai lelaki yang menjalankan ajaran Agama Kristen dengan taat serta tidak memiliki pikiran untuk berselingkuh dan bercerai. Wanita yang disebut Pihak Penggugat sebagai selingkuhan Tergugat adalah Maretsyona Titiheru,adalah sahabat baik dari tergugat. —————————————–
Menimbang bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini maka ditunjuk pada segala hal-hal yang telah dicatat secara lengkap dalam Berita Acara perkara ini dan merupakan bagian yang tak perpisahkan dengan putusan ini; —————-
TENTANG HUKUMNYA :
            Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah seperti tersebut di atas; ——————————————————————————-
            Menimbang bahwa Penggugat pada intinya mendalilkan bahwa perkawinannya dengan Tergugat tidak harmonis yang dilatar belakangi oleh perbuatan perselingkuhan, penganiayaan dan perjudian oleh Tergugat, oleh karena itu mohon agar perkawinan Penggugat dan Tergugat diputus karena perceraian; ——————————————————-
            Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak Penggugat telah mengajukan bukti surat P. 1 dan P. 2, serta saksi-saksi yang Penggugat hadirkan. ————————————————————————-
            Menimbang bahwa untuk membantah isi gugatan, pihak Tergugat telah mengajukan alat bukti surat P. 3 dan P. 4, serta saksi. ———————————-
            Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P. 1 , P. 2, P. 3, P. 4 tersebut dan saksi-saksi yang Penggugat dan Tergugat ajukan dalam Proses Pemeriksaan Gugatan, maka terdapat bukti-bukti sebagai berikut : ———————————–
  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut Agama Kristen, yang dilangsungkan pada tanggal 24 maret 1997 di Negara Indonesia dengan Akte No. 291/Cs/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil kota ambon pada tanggal 24 maret 1997 dengan Regno : 607. —————————————–
  2. Bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak laki-laki; ——-
  3. Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat tidak harmonis yang dilatar belakangi oleh perselingkuhan Tergugat. —————————————-
Menimbang bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti tersebut di atas akan sulit untuk menjalani rumah tangga yang rukun, sehat, dan harmonis, sebagaimana tujuan perkawinan yang dimaksud dalam Undang-undang Perkawinan khususnya pada pasal 34 poin b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; ——————————————————————————————-
Menimbang berdasarkan fakta-fakta tersebut maka salah satu alasan perceraian sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 telah terpenuhi yaitu alasan dalam huruf f yang menentukan bahwa : —————-
“Antara suami-istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga “; ————–
Menimbang bahwa dengan demikian gugatan penggugat dalam petitum Nomor 2 agar perkawinannya dengan tergugat diputus karena perceraian dapat dikabulkan; ————————————————————————————
Menimbang bahwa oleh karena gugatan perceraian dikabulkan maka sesuai ketentuan pasal 35 PP No. 9 Tahun 1975 maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengirim salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa meterai Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar guna mencatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk keperluan itu; ——————————-
Menimbang bahwa karena gugatan dikabulkan maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat; —————————————————————
Mengingat bahwa Pasal 34 poin b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 19 (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan ketentuan-Ketentuan lain yang bersangkutan; ———————————————————————————
MENGADILI :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ———————————-
  2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (FIBRA BREEMER) dan Tergugat (NIVALDO PAPILAYA), yang dilangsungkan pada tanggal 24-03-1997 di Negara Indonesia dengan Akte No. No. 291/Cs/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 13 Februari 2000 dengan Regno : 607. putus karena perceraian; ————————–
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar atau salah seorang pegawai yang ditunjuk untuk mengirim sehelai turunan resmi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu; ———————————–
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261. 000, – (Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah); —————————-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada hari Senin, Tanggal 25 januari 2014, oleh kami : VENCE JACK PATTIASINA, SH, MH , sebagai Hakim Ketua, OMEGA BATUWAEL, SH., MH.  , sebagai Hakim Anggota, dan FREDY MINANLARAT, SH., MH. , sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut di atas didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh VIONA PATTIIHA SH. , Panitera pada Pengadilan Negeri Ambontersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat; ——
                                                                                                

 Hakim Ketua,
    
 Panitera                                                     VENCE JACK PATTIASINA, SH. , MH.    
VIONA PATTIIHA, SH.
           
 Hakim Anggota,                                                        
OMEGA BATUWAEL, S H., M H.
Hakim Anggota,
           
FREEDY MINANLARAT, S.H., M.H

Rincian Biaya :
  1. Biaya Panggilan………………………………………Rp. 250. 000
  2. Meterai Putusan………………………………………Rp.     6. 000
  3. Redaksi Putusan……………………………………….Rp.     5. 000
.                                               +
                                                            Jumlah………………..Rp.  261. 000, -
                                                            (Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah)
CATATAN I :
Dicatat di sini bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 3 Juni 2009 Nomor : 68 / Pdt. G / 2009 / PN. Dps. Pada tanggal 2 Juni 2009 telah diberitahukan kepada pihak Tergugat; —————————————
                                                                                                Penitera,
                                                                                    VIONA PATTIIHA S. H.

Jumat, 11 April 2014

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK

Kekuatan pembuktian akta otentik:

1. Kekuatan pembuktian lahir: keterangan dalam akta otentik tersebut adalah benar dan berlaku bagi terhadap setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
2. Kekuatan pembuktian formal: tanggal dan tempat akta dibuat serta keaslian tanda tangan dalam akta adalah benar dan berlaku kepada setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
3. Kekuatan pembuktian material: isi dari akta tersebut adalah benar dan berlaku bagi setiap orang.

Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan:

1. Hak dan peristiwa yang tdk disangkal penggugat maupun tergugat,
2. Pengetahuan hakim akan adanya suatu peristiwa atau adanya sesuatu hak,
3. Sesuatu hal atau peristiwa yang sudha diketahui dan diakui kebenarannya oleh masyarakat umum,
4. Suatu pengetahuan berdasarkan pengalaman.

PENGERTIAN LEVERING,VERJARING,DAN BEZWARING,

  1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

PENGERTIAN AKTA OTENTIK

Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak,[1].
Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.
Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam akta dan surat bukan akta. Akta dapat dibedakan dalam akta otentik dan akta di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangani, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Sehingga surat yang tidak ditandatangani dapat dikategorikan sebagai surat bukan akta (vide Pasal 1869 KUHPerdata). Contoh surat bukan akta adalah tiket, karcis, dan lain sebagainya.
Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”)). Akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja (vide Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 286 RBg). Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.
Akta mempunyai fungsi formil (formalitas causa) dan fungsi sebagai alat bukti (probationis causa) Akta sebagai fungsi formil artinya bahwa suatu perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila dibuat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil adalah perbuatan hukum disebutkan dalam Pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian hutang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam Pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan. Fungsi akta lainnya yang juga merupakan fungsi akta yang paling penting adalah akta sebagai alat pembuktian. Dibuatnya akta oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian ditujukan untuk pembuktian di kemudian hari.
Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut (vide Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBg, dan Pasal 1870 KUHPerdata). Akta otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya, akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai. (vide Pasal 1857 KUHPerdata)


Jumat, 04 April 2014

TEORI HUKUM ALAM


Teori John Locke

Sebagai penganut hukum alam abad ke-18, locke berpegang pada prinsip hukum alam zaman itu yaitu kebebasan individu dan keutamaan rasio. Ia juga mengajarkan kontrak sosial, serupa dengan Hobbes, perbedaannya dengan Hobbes, Locke menyatakan bahwa yang melakukan kontrak sosial bukanlah orang yang takut dan pasrah melainkan adalah orang-orang yang tertib, elan, dan menghargai kebebasan, hak hidup, dan kepemilikan harta sebagai hak bawaan setiap manusia.

Menurut Locke, hak-hak tersebut tidak ikut diserahkan kepada penguasa ketika kontrak sosial dilakukan. Oleh karena itu, kekuasaan penguasa yang diberikan lewat kontrak sosial dengan sendirinya tidak mungkin bersifat mutlak. Rakyat sendirilah yang harus menjadi pembuat hukum. Locke menempatkan kekuasaan legislasi sebagai inti bagi kehidupan politik, sehingga hukum yang dibuat negara pun bertugas untuk melindungi hak-hak dasar tersebut.

Hukum Itu Produk Akal Praktis

Teori Rousseau

Rousseau melihat keberadaan sejati manusia sebagai oknum yang memiliki otonomi etis. Menurut Rousseau suatu norma hukum memiliki nilai kewajiban dan absah mengikat, bukan melulu karena diciptakan dengan partisipasi bebas dari manusia yang tunduk padanya. Lebih dari itu ia harus benar-benar mencerminkan kemauan bersama dari orang-orang bebas tersebut. Rakyatlah yang berdaulat, bukan badan legislasi itu sendiri. Jelaslah bahwa hukum merupakan “pribadi moral” dan “pribadi publik” yang berasal dari kontrak sosial dan melindungi kekuasaan bersama disampin kekuasaan dan milik pribadi.

Hukum Itu Kaidah Menggapai Simpati




Teori Lon Fuller menekankan pada isi hukum positif, oleh karena harus dipenuhi delapan persyaratan moral tertentu antara lain:

    Harus ada aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Perlunya sifat tentang persyaratan sifat keumuman,. Artinya, memberikan bentuk hukum kepada otoritas berarti bahwa keputusan-keputusan otoritatif tidak dibuat atas suatu dasar ad hoc dan atas dasar kebijakan yang bebas, melainkan atas dasar aturan-aturan yang umum;
    Aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan melainkan harus diumumkan. Sseringkali otoritas-otoritas cenderung untuk tidak mengumumkan aturan-aturan dengan tujuan mencegah orang mendasarkakn klaim-klaimnya atas aturan-aturan tersebut, sehingga aturan aturan tadi mengikat otoritas-otoritasnya sendiri;
    Aturan-aturan harus dibuat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan dikemudian hari, artinya, hukum tidak boleh berlaku surut;
    Hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh rakyat;
    Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
    Aturan-aturan tidak boleh mensyaratkan perilaku yang di luar kemampuan pihak-pihak yang terkena, artinya hukum tidak boleh memerintahkan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan;
    Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah sewaktu-waktu;
    Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang diumumkan dengan pelaksanaan kenyataannya.