Teori John Locke
Sebagai penganut hukum alam abad ke-18, locke berpegang pada
prinsip hukum alam zaman itu yaitu kebebasan individu dan keutamaan rasio. Ia
juga mengajarkan kontrak sosial, serupa dengan Hobbes, perbedaannya dengan
Hobbes, Locke menyatakan bahwa yang melakukan kontrak sosial bukanlah orang
yang takut dan pasrah melainkan adalah orang-orang yang tertib, elan, dan
menghargai kebebasan, hak hidup, dan kepemilikan harta sebagai hak bawaan
setiap manusia.
Menurut Locke, hak-hak tersebut tidak ikut diserahkan kepada
penguasa ketika kontrak sosial dilakukan. Oleh karena itu, kekuasaan penguasa
yang diberikan lewat kontrak sosial dengan sendirinya tidak mungkin bersifat
mutlak. Rakyat sendirilah yang harus menjadi pembuat hukum. Locke menempatkan
kekuasaan legislasi sebagai inti bagi kehidupan politik, sehingga hukum yang
dibuat negara pun bertugas untuk melindungi hak-hak dasar tersebut.
Hukum Itu Produk Akal Praktis
Teori Rousseau
Rousseau melihat keberadaan sejati manusia sebagai oknum
yang memiliki otonomi etis. Menurut Rousseau suatu norma hukum memiliki nilai
kewajiban dan absah mengikat, bukan melulu karena diciptakan dengan partisipasi
bebas dari manusia yang tunduk padanya. Lebih dari itu ia harus benar-benar
mencerminkan kemauan bersama dari orang-orang bebas tersebut. Rakyatlah yang
berdaulat, bukan badan legislasi itu sendiri. Jelaslah bahwa hukum merupakan
“pribadi moral” dan “pribadi publik” yang berasal dari kontrak sosial dan
melindungi kekuasaan bersama disampin kekuasaan dan milik pribadi.
Hukum Itu Kaidah Menggapai Simpati
Teori Lon Fuller menekankan pada isi hukum positif, oleh
karena harus dipenuhi delapan persyaratan moral tertentu antara lain:
Harus ada
aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Perlunya sifat tentang
persyaratan sifat keumuman,. Artinya, memberikan bentuk hukum kepada otoritas
berarti bahwa keputusan-keputusan otoritatif tidak dibuat atas suatu dasar ad
hoc dan atas dasar kebijakan yang bebas, melainkan atas dasar aturan-aturan
yang umum;
Aturan-aturan yang
menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan melainkan harus
diumumkan. Sseringkali otoritas-otoritas cenderung untuk tidak mengumumkan
aturan-aturan dengan tujuan mencegah orang mendasarkakn klaim-klaimnya atas
aturan-aturan tersebut, sehingga aturan aturan tadi mengikat
otoritas-otoritasnya sendiri;
Aturan-aturan
harus dibuat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan dikemudian hari,
artinya, hukum tidak boleh berlaku surut;
Hukum harus dibuat
sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh rakyat;
Aturan-aturan
tidak boleh bertentangan satu sama lain;
Aturan-aturan
tidak boleh mensyaratkan perilaku yang di luar kemampuan pihak-pihak yang
terkena, artinya hukum tidak boleh memerintahkan sesuatu yang tidak mungkin
dilakukan;
Dalam hukum harus
ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah sewaktu-waktu;
Harus ada
konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang diumumkan dengan pelaksanaan
kenyataannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar