Jumat, 04 April 2014

TEORI HUKUM ALAM


Teori John Locke

Sebagai penganut hukum alam abad ke-18, locke berpegang pada prinsip hukum alam zaman itu yaitu kebebasan individu dan keutamaan rasio. Ia juga mengajarkan kontrak sosial, serupa dengan Hobbes, perbedaannya dengan Hobbes, Locke menyatakan bahwa yang melakukan kontrak sosial bukanlah orang yang takut dan pasrah melainkan adalah orang-orang yang tertib, elan, dan menghargai kebebasan, hak hidup, dan kepemilikan harta sebagai hak bawaan setiap manusia.

Menurut Locke, hak-hak tersebut tidak ikut diserahkan kepada penguasa ketika kontrak sosial dilakukan. Oleh karena itu, kekuasaan penguasa yang diberikan lewat kontrak sosial dengan sendirinya tidak mungkin bersifat mutlak. Rakyat sendirilah yang harus menjadi pembuat hukum. Locke menempatkan kekuasaan legislasi sebagai inti bagi kehidupan politik, sehingga hukum yang dibuat negara pun bertugas untuk melindungi hak-hak dasar tersebut.

Hukum Itu Produk Akal Praktis

Teori Rousseau

Rousseau melihat keberadaan sejati manusia sebagai oknum yang memiliki otonomi etis. Menurut Rousseau suatu norma hukum memiliki nilai kewajiban dan absah mengikat, bukan melulu karena diciptakan dengan partisipasi bebas dari manusia yang tunduk padanya. Lebih dari itu ia harus benar-benar mencerminkan kemauan bersama dari orang-orang bebas tersebut. Rakyatlah yang berdaulat, bukan badan legislasi itu sendiri. Jelaslah bahwa hukum merupakan “pribadi moral” dan “pribadi publik” yang berasal dari kontrak sosial dan melindungi kekuasaan bersama disampin kekuasaan dan milik pribadi.

Hukum Itu Kaidah Menggapai Simpati




Teori Lon Fuller menekankan pada isi hukum positif, oleh karena harus dipenuhi delapan persyaratan moral tertentu antara lain:

    Harus ada aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Perlunya sifat tentang persyaratan sifat keumuman,. Artinya, memberikan bentuk hukum kepada otoritas berarti bahwa keputusan-keputusan otoritatif tidak dibuat atas suatu dasar ad hoc dan atas dasar kebijakan yang bebas, melainkan atas dasar aturan-aturan yang umum;
    Aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan melainkan harus diumumkan. Sseringkali otoritas-otoritas cenderung untuk tidak mengumumkan aturan-aturan dengan tujuan mencegah orang mendasarkakn klaim-klaimnya atas aturan-aturan tersebut, sehingga aturan aturan tadi mengikat otoritas-otoritasnya sendiri;
    Aturan-aturan harus dibuat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan dikemudian hari, artinya, hukum tidak boleh berlaku surut;
    Hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh rakyat;
    Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
    Aturan-aturan tidak boleh mensyaratkan perilaku yang di luar kemampuan pihak-pihak yang terkena, artinya hukum tidak boleh memerintahkan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan;
    Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah sewaktu-waktu;
    Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang diumumkan dengan pelaksanaan kenyataannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar