Sabtu, 27 September 2014

WILAYAH NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Batas wilayah suatu negara menurut hukum internasional dapat ditentukan melalui :
  • Perjanjian dengan negara yang berbatasan
  • Keadaan alam
Daerah atau wilayah adalah tempat berlakunya susunan kekuasaan negara, dimana batas-batas daerah negara ini ditentukan dengan perjanjian. Perjanjian dengan negara-negara tetangganya baik perjanjian yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Wilayah negara dalam hukum internasional terdiri atas :
  1. 1.      Wilayah darat
Wilayah darat adalah daerah dipermukaan bumi didalam batas-batas tertentu didalam tanah dibawah permukaan bumi dalam batas-batas itu pula sejauh-jauh dapat dicapai oleh manusia. Ini berarti kekayaan alam yang ada di bumi dalam batas negara menjadi hak dari negara itu.
  1. 2.      Wilayah laut
Wilayah laut adalah laut beserta tanah yang ada di bawahnya. Tanah di bawah laut adalah dasar laut dan tanah yang ada di bawahnya. Wilayah laut ada yang dikuasai negara dan ada yang tidak dikuasai negara. Negara yang mengusai laut adalah negara yang wilayah daratannya berbatasan dengan laut hukum internasional yang mengatur hak negara atas wilayah laut adalah hukum internasional kebiasaan dan perjanjian internasional. Adapun wilayah laut suatu negara meliputi :
  • Wilayah laut pedalaman
  • Wilayah laut teritorial
  • Wilayah ekonomi ekslusif
  • Wilayah landas kontinen
  • Wilayah laut negara kepulauan
  1. 3.      Wilayah udara
Wilayah udara adalah ruang udara yang ada diatas wilayah daratan, wilayah laut pedalaman, wilayah laut teritorial, dan wilayah laut kepulauan
  1. 4.      Wilayah Convensional
Wilayah convensional adalah tempat yang menurut kebiasaan kebiasaan hukum internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara, walaupun tempat itu sebenarnya sangat nyata ada didalam wilayah lain.
Contoh-contoh daerah convensional ialah :
  1. Kapal-kapal yang berlayar dibalik bendera suatu negara
  2. Tempat-tempat kedutaan atau perwakilan tetap suatu negara diluar negeri
Mengenai daerah besar kecilnya daerah negara menurut pendapat J.J. Rousseau bahwa negara itu sebaiknya jangan terlampau kecil supaya dapat bertahan dan jangan pula terlampau besar supaya dapat diatur sebaik-baiknya. Besar kecilnya daerah negara pertama-tama ditentukan oleh besar kecilnya bangsa dan persebarannya. Tetapi bukan itu saja. Disamping itu masih banyak unsur-unsur lain yang ikut menentukan besar kecilnya daerah negara.
Sekarang diseluruh dunia ini tiap bidang tanah tiap sekelumit daerah adalah wilayah dari negara yang lain atau yang satu. Tiada tanah yang bukan wilayah suatu negara.
Menempuh wilayah negara asing tanpa ijin, dianggap pelanggaran atas sauvenrenteit negara itu. Dan wilayah dari suatu negara adalah diatas tanah suatu negara. Sedangkan batas-batas laut teritorial ditetapkan oleh masing-masing negara yang pada umumnya adalah 3 mil dari pulau yang terluar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar