Batas wilayah suatu negara menurut hukum internasional dapat ditentukan melalui :
- Perjanjian dengan negara yang berbatasan
- Keadaan alam
Daerah atau wilayah adalah tempat berlakunya susunan kekuasaan
negara, dimana batas-batas daerah negara ini ditentukan dengan
perjanjian. Perjanjian dengan negara-negara tetangganya baik perjanjian
yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Wilayah negara dalam hukum internasional terdiri atas :
- 1. Wilayah darat
Wilayah darat adalah daerah dipermukaan bumi didalam batas-batas
tertentu didalam tanah dibawah permukaan bumi dalam batas-batas itu pula
sejauh-jauh dapat dicapai oleh manusia. Ini berarti kekayaan alam yang
ada di bumi dalam batas negara menjadi hak dari negara itu.
- 2. Wilayah laut
Wilayah laut adalah laut beserta tanah yang ada di bawahnya. Tanah di
bawah laut adalah dasar laut dan tanah yang ada di bawahnya. Wilayah
laut ada yang dikuasai negara dan ada yang tidak dikuasai negara. Negara
yang mengusai laut adalah negara yang wilayah daratannya berbatasan
dengan laut hukum internasional yang mengatur hak negara atas wilayah
laut adalah hukum internasional kebiasaan dan perjanjian internasional.
Adapun wilayah laut suatu negara meliputi :
- Wilayah laut pedalaman
- Wilayah laut teritorial
- Wilayah ekonomi ekslusif
- Wilayah landas kontinen
- Wilayah laut negara kepulauan
- 3. Wilayah udara
Wilayah udara adalah ruang udara yang ada diatas wilayah daratan,
wilayah laut pedalaman, wilayah laut teritorial, dan wilayah laut
kepulauan
- 4. Wilayah Convensional
Wilayah convensional adalah tempat yang menurut kebiasaan kebiasaan
hukum internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara,
walaupun tempat itu sebenarnya sangat nyata ada didalam wilayah lain.
Contoh-contoh daerah convensional ialah :
- Kapal-kapal yang berlayar dibalik bendera suatu negara
- Tempat-tempat kedutaan atau perwakilan tetap suatu negara diluar negeri
Mengenai daerah besar kecilnya daerah negara menurut pendapat J.J.
Rousseau bahwa negara itu sebaiknya jangan terlampau kecil supaya dapat
bertahan dan jangan pula terlampau besar supaya dapat diatur
sebaik-baiknya. Besar kecilnya daerah negara pertama-tama ditentukan
oleh besar kecilnya bangsa dan persebarannya. Tetapi bukan itu saja.
Disamping itu masih banyak unsur-unsur lain yang ikut menentukan besar
kecilnya daerah negara.
Sekarang diseluruh dunia ini tiap bidang tanah tiap sekelumit daerah
adalah wilayah dari negara yang lain atau yang satu. Tiada tanah yang
bukan wilayah suatu negara.
Menempuh wilayah negara asing tanpa ijin, dianggap pelanggaran atas
sauvenrenteit negara itu. Dan wilayah dari suatu negara adalah diatas
tanah suatu negara. Sedangkan batas-batas laut teritorial ditetapkan
oleh masing-masing negara yang pada umumnya adalah 3 mil dari pulau yang
terluar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar