Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang
berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan
kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang
lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut.
dimana seseorang itu harus menggadaikan barangnya untuk mendapatkan
uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar