1.1 Sejarah Jaminan Fidusia
Terjadinya krisis dalam bidang hukum jaminan pada pertengahan sampai
dengan akhir abad 19, mengakibatkan terjadinya pertentangan berbagai
kepentingan. Krisis mana ditandai dengan permasalahan yang dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan pertanian yang melanda negara Belanda bahkan
seluruh negara-negara di Eropa. Seperti telah disebut di atas kemudian
lahirlah lembaga jaminan fidusia yang keberadaannya didasarkan pada
yurisprudensi.
Sebagai salah satu jajahan negara Belanda, Indonesia pada waktu itu juga
merasakan imbasnya. Untuk mengatasi masalah itu lahirlah peraturan
tentang ikatan panen atau Oogstverband (Staatsblad 1886 Nomor 57).
Peraturan ini mengatur mengenai peminjaman uang, yang diberikan dengan
jaminan panenan yang akan diperoleh dari suatu perkebunan. Dengan adanya
peraturan ini maka dimungkinkan untuk mengadakan jaminan atas
barang-barang bergerak, atau setidak-tidaknya kemudian menjadi barang
bergerak, sedangkan barang-barang itu tetap berada dalam kekuasaan
debitor.
Seperti halnya di Belanda, keberadaan fidusia di Indonesia, diakui oleh
yurisprudensi berdasarkan keputusan Hoogge-rechtshof (HGH) tanggal 18
Agustus 1932. Kasusnya adalah sebagai berikut :
Pedro Clignett meminjam uang dari Bataafsche Petroleum Maatschappij
(BPM) dengan jaminan hak milik atas sebuah mobil secara kepercayaan.
Clignett tetap menguasai mobil itu atas dasar perjanjian pinjam pakai
yang akan berakhir jika Clignett lalai membayar utangnya dan mobil
tersebut akan diambil oleh BPM. Ketika Clignett benar-benar tidak
melunasi utangnya pada waktu yang ditentukan, BPM menuntut penyerahan
mobil dari Clignett, namun ditolaknya dengan alasan bahwa perjanjian
yang dibuat itu tidak sah. Menurut Clignett jaminan yang ada adalah
gadai, tetapi karena barang gadai dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan
debitor maka gadai tersebut tidak sah sesuai dengan Pasal 1152 ayat (2)
Kitab Undang-undang Perdata. Dalam putusannya HGH menolak alasan
Clignett karena menurut HGH jaminan yang dibuat antara BPM dan Clignett
bukanlah gadai, melainkan penyerahan hak milik secara kepercayaan atau
fidusia yang telah diakui oleh Hoge Raad dalam Bierbrouwerij Arrest.
Clignett diwajibkan untuk menyerahkan jaminan itu kepada BPM.
Pada waktu itu, karena sudah terbiasa dengan hukum adat, penyerahan
secara constitutum possessorium sulit dibayangkan apalagi dimengerti dan
dipahami oleh orang Indonesia. Dalam prakteknya, dalam perjanjian
jaminan fidusia diberi penjelasan bahwa barang itu diterima pihak
penerima fidusia pada tempat barang-barang itu terletak dan pada saat
itu juga kreditor menyerahkan barang-barang itu kepada pemberi fidusia
yang atas kekuasaan penerima fidusia telah menerimanya dengan baik untuk
dan atas nama penerima fidusia sebagai penyimpan.
Walaupun demikian, sebenarnya konsep constitutum posses-sorium ini bukan
hanya monopoli hukum barat saja. Kalau kita teliti dan cermati, hukum
adat di Indonesia pun mengenal konstruksi yang demikian. Misalnya
tentang gadai tanah menurut hukum adat. Penerima gadai biasanya bukan
petani penggarap, dan untuk itu ia mengadakan perjanjian bagi hasil
dengan petani penggarap (pemberi gadai). Dengan demikian pemberi gadai
tetap menguasai tanah yang digadaikan itu tetapi bukan sebagai pemilik
melainkan sebagai penggarap. Setelah adanya keputusan HGH itu, fidusia
selanjutnya berkembang dengan baik di samping gadai dan hipotek. Dalam
perjalanannya, fidusia telah mengalami perkembangan yang cukup berarti.
Perkembangan itu misalnya menyangkut kedudukan para pihak. Pada zaman
Romawi dulu, kedudukan penerima fidusia adalah sebagai pemilik atas
barang yang difidusiakan, akan tetapi sekarang sudah diterima bahwa
penerima fidusia hanya berkedudukan sebagai pemegang jaminan saja.
Tidak hanya sampai di situ, perkembangan selanjutnya juga menyangkut
kedudukan debitor, hubungannya dengan pihak ketiga dan mengenai objek
yang dapat difidusiakan. Mengenai objek fidusia ini, baik Hoge Raad
Belanda maupun Mahkamah Agung di Indonesia secara konsekuen berpendapat
bahwa fidusia hanya dapat dilakukan atas barang-barang bergerak. Namun
dalam praktek kemudian orang sudah menggunakan fidusia untuk
barang-barang tidak bergerak. Apalagi dengan berlakunya Undang-undang
Pokok Agraria (UU Nomor 5 tahun 1960) perbedaan antara barang bergerak
dan tidak bergerak menjadi kabur karena Undang-undang tersebut
menggunakan pembedaan berdasarkan tanah dan bukan tanah.
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia objeknya adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. ( BN 6464/12-5-2000)
1.2 Latar Belakang Kemunculan Jaminan Fidusia
Karena ketentuan Undang – Undang yg mengatur tentang penggadaian
mengandung banyak kekurangan, tdk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tdk
mengikuti perkembangan masyarakat
Hambatan itu meliputi :
1) Adanya asas inbezitstelling
2) Pegadaian atas surat-surat piutang ini karena,
• tidak adanya ketentuan tentang cara penarikan dari piutang – piutang oleh si pemegang gadai
• tidak adanya ketentuan mengenai bentuk bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
3) Pegadaian kurang memuaskan, karena ketiadak pastian berkedudukan
sebagai kreditur terkuat, sebagaimana tampak daalm hal membagi hasil
eksekusi, kreditur lain, yaitu pemegang hak privilige dpt berkedudukan
lebih tinggi drpd pemegang gadai. ” (WP/18-5-2010)
B. Pengertian Jaminan Fidusia
“ Fidusia” menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang
berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal
dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam
terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu
Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara
kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary
Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik
benda. ” (JF/30-5-2010)
Dalam hal ini pengertian jaminan fidusia menurut pasal 1 angka 1 adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap
dalam penguasaan pemilik benda. (Undang – Undang Fidusia No. 42 Tahun
1999)
Sedangkan pengertian jaminan fidusia menurut pasal 1 angka 2 adalah hak
jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap
kreditor lainnya. (Undang – Undang Fidusia No. 42 Tahun 1999)
C. Unsur dan Sifat Jaminan Fidusia
1.1 Unsur Jaminan Fidusia
• fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
• fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak
menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap
berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun
pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut
kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda
jaminan kepada kreditur)
• fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk
memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang
menjadi obyek jaminan.
• fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri.
1.2 Sifat Jaminan Fidusia
• Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, dan
bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Perjanjian Fidusia tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata. Karena
itu, perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De
Overeenkomst).
• Bersifat memaksa, karena dalam hal ini terjadi penyerahan hak milik
atas benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia, walaupun tanpa
penyerahan fisik benda yang dijadikan obyek jaminan.
• Dapat digunakan, digabungkan, dicampur atau dialihkan terhadap benda
atau hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan
persetujuan dari Penerima Fidusia.
• Bersifat individualiteit, bahwa benda yang dijadikan obyek Jaminan
Fidusia melekat secara utuh pada utangnya sehingga meskipun sudah
dilunasi sebagian, namun hak fidusia atas benda yang dijadikan obyek
jaminan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah
dilunasi.
• Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas fidusia
mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan
benda terhadap mana hak kebendaan diberikan.
• Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pemberian
fidusia hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan
jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja.
• Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima Fidusia
mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil
pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang dijadikan obyek
Jaminan Fidusia.
• Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak fidusia dilindungi hak kebendaannya
• Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan atas
benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fiduasi.
• Harus diumumkan (asas publisitas), benda yang dijadikan obyek Jaminan
Fidusia wajib didaftarkan, hal ini merupakan jaminan kepastian terhadap
kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia.
• Berjenjang/Prioriteit (ada prioritas yang satu atas yang lainnya), hal
ini sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran dalam
pembebanan Jaminan Fidusia dan apabila atas benda yang sama menjadi
obyek lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia Sebagai Jura in re
Aliena (yang terbatas), Fidusia adalah hak kebendaan yang bersifat
terbatas, yang tidak memberikan hak kebendaan penuh kepada Pemegang atau
Penerima Fidusia. Jaminan Fidusia hanya sematamata ditujukan bagi
pelunasan utang. Fidusia hanya memberikan hak pelunasan mendahulu,
dengan cara menjual sendiri benda yang dijaminkan dengan Fidusia.
D. Subjek dan Objek Hukum Jaminan Fidusia
1.1 Subjek Hukum Jaminan Fidusia
• Dari segi individu (person), yang menjadi subyek fidusia adalah :
a) Orang perorangan
b) Korporasi.
• Para Pihak, yang menjadi subyek fidusia adalah :
a) Pemberi Fidusia atau Debitur
b) Penerima Fidusia atau Kreditur.
1.2 Objek Hukum Jaminan Fidusia
a) Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b) Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau
hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain, sebagai contoh
rumah susun, apartemen.
F. Dasar Hukum Jaminan Fidusia
1. Arrest Hoge Raad 1929 tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (Negeri Belanda)
2. Arrest Hoggerechtshof 18 agustus 1932 ttg BPM-Clynet Arrest (Indonesia), dan
3. Undang-undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia.
G. Pembebanan dan Kedudukan Benda dalam Jaminan Fidusia
1.1 Pembebanan Jaminan Fidusia
a) Benda jaminan fidusia dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda;
Catatan :
Pasal 17 UU tentang Fidusia mengatur larangan melakukan Fidusia ulang
terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
b) Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima
Fidusia atau Kuasa/Wakil Penerima Fidusia, dalam rangka pembiayaan
kredit konsorsium
c) Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
d) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia
Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang di dalamnya dicantumkan
kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, sehingga
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1.2 Kedudukan Jaminan Fidusia
Hak kepemilikan atas benda jaminan diserahkan kepada Kreditur/Penerima
Fidusia, sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada dibawah
penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia.
H. Tanggung Jawab Jaminan Fidusia baik bagi Pemberi ataupun Penerima
1. Penerima Fidusia :
a) wajib mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia;
b) wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia;
c) wajib mengembalikan kepada Pemberi Fidusia dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan;
d) wajib memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia.
Pengecualian:
Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau
kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual
atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan
penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
2. Pemberi Fidusia :
a) dalam hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajib menggantinya dengan obyek yang setara;
b) wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;
c) tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayarkan.
I. Hak dan Larangan Jaminan Fidusia
1.1 Hak Jaminan Fidusia
1. Penerima Fidusia mempunyai hak:
a) Kepemilikan atas benda yang dijadikan obyek fidusia, namun secara fisik benda tersebut tidak di bawah penguasaannya.
b) Dalam hal debitur wanprestasi, untuk menjual benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), karena
dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat adanya titel eksekutorial,
sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) Yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan
piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
d) Memperoleh penggantian benda yang setara yang menjadi obyek jaminan dalam hal pengalihan jaminan fidusia oleh debitur;
e) Memperoleh hak terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;
f) Tetap berhak atas utang yang belum dibayarkan oleh debitur.
2. Pemberi Fidusia mempunyai hak:
a) tetap menguasai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
b) dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau mengalihkan benda
atau hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, atau melakukan
penagihan atau melakukan kompromi atas utang apabila Penerima Fidusia
menyetujui.
1.2 Larangan Jaminan Fidusia
a) Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
b) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan
kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak
merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penerima Fidusia.
J. Proses Eksekusi Jaminan Fidusia
Apabila debitur atau Pemberi Fidusi cidera janji, eksekusi terhadap
benda yang menjadi obyek Jaminan Fidus dapat dilakukan dengan cara :
a) Pelaksanaan titel eksekutoria oleh Penerima Fidusia, berarti eksekusi
langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final
serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
b) Penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan
Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; Penjualan di bawah tangan
yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jika dengan cara demikian
dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak
c) Pelaksanaan penjualan dibawah tangan dilakukan setelah lewat waktu 1
(satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Para Pihak kepada
pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua)
surat kabar di daerah yang bersangkutan.
K. Hapusnya Jaminan Fidusia
a) Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b) Adanya pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia
c) Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
L. Sanksi Jaminan Fidusia
a) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan
atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang
jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan
perjanjian jaminan fidusia
b) Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tana persetujuan
tertulis dari Penerima Fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar